BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kemampuan memahami materi hukum dan
penegakan hukum sangat penting bagi guru PKn sebab pendidikan hukum merupakan
salah satu komponen dari Pendidikan Kewarganegaraan. Mengenali norma-norma
hukum, aparat penegak hukum, dan serta penegakan hukum di Indonesia merupakan
bagian penting yang di jalani oleh setiap individu dalam proses sosialisasi.
Warga negara yang baik adalah warga negara yang mampu menjunjung tinggi dan
menaati norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya.
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar
masyarakat terhadap kriminalisasi. Untuk itu sebagai masyarakat Indonesia yang
baik, kita wajib untuk mengerti silsilah penegakan hukum sebagai mana mestinya.
Agar kita dapat menegakkan hukum di negara kita dengan benar.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah
sebagai berikut :
1.
Apa
pengertian hukum ?
2.
Apa
yang dimaksud penegakan hukum ?
3.
Bagaimana
tata hukum di Indonesia ?
4.
Bagaimana
penggolongan hukum di Indonesia ?
5.
Siapa
saja lembaga penegak hukum di Indonesia ?
C.
Tujuan
Dari rumusan masalah di atas, diharapkan mahasiswa mampu
menjelaskan:
1.
Apa pengertian
hukum ?
2.
Apa
yang dimaksud penegakan hukum ?
3.
Bagaimana
tata hukum di Indonesia ?
4.
Bagaimana
penggolongan hukum di Indonesia ?
5.
Siapa
saja lembaga penegak hukum di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Hukum dan Penegakan Hukum
A.
Pengertian Hukum
Menurut Kelsen (1995), hukum adalah
suatu tata yang bersifat memaksa. Suatu tata sosial yang berusaha menimbulkan
perilaku para individu sesuai dengan yang diharapkan melalui pengundangan
tindakan-tindakan paksaan. Disebut demikian karena peraturan itu mengancam
perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat dengan tindakan-tindakan paksaan,
yaitu menetapkan tindakan paksaan tersebut didalam undang-undang. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam
masyarat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat
serta memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman terhadap yang tidak menaatinya.
Secara formal dapat difenisikan
sebagai sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat. Serta terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana dan cara negara
dalam menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
B.
Penegakan Hukum
Penegakan
hukum adalah proses dilakukannya upaya
untuk tegaknya atau berfungsinya
norma-norma hukum secara nyata sebagai
pedoman perilaku dalam lalu lintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Dalam arti luas,
proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan
hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu dengan mendasarkan diri pada
norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan
hukum. Dalam arti sempit, dari segi
subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya
aparatur penegakan hukum tertentu untuk
menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan
hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam
memastikan tegaknya hukum
itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum
itu diperkenankan untuk
menggunakan daya paksa.
Pengertian
penegakan hukum itu dapat pula ditinjau
dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam
hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti
luas, penegakan hukum itu mencakup pula
nilai-nilai keadilan yang terkandung
di dalamnya bunyi aturan formal maupun
nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum
itu hanya menyangkut penegakan
peraturan yang formal dan tertulis saja. [1]
2.
Penegakan Hukum
di Indonesia
A.
Tata Hukum di
Indonesia
Tata hukum Indonesia berdasarkan
kepada UUD 1945. Operasionalisasi dari konsep Negara hukum Indonesia dituangkan
dalam konstitutsi Negara, yaitu UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara
yang menempati posisi sebagai hukum Negara tertinggi dalam tertib hukum (legal
order) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum atau perundang-undangan
yang bersumber berdasarkan pada UUD 1945. Legal order merupakan satu kesatuan
sistem hukum yan tersusun secara tertib di Indonesia dituangkan dalam ketetapan
MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-Undangan. Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud
sumber hukum adalah sumber yang di jadikan bahan untuk penyusunan
perundang-undangan. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak
tertulis. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang
tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan
batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Adapun tata urutan perundangan adalah
sebagai berikut.
1.
Undang-Undang
Dasar 19452
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3.
Undang-Undang
4.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5.
Peraturan
Pemerintah
1.
Keputusan
Presiden
2.
Peraturan
Daerah
B.
Penggolongan
Hukum di Indonesia
Adapun
penggolongan hukum didasarkan pada beberapa hal sebagai berikut :
1.
Hukum menurut wujud dan bentuk
a.
Hukum tertulis adalah hukum yang dapat kita
temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
Contoh hukum tertulis di Indonesia adalah UUD
1945, Undang-Undang (UU), KUHP, KUHD, KUHAP dan lain-lain.
b.
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih
hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Dalam
praktik kenegaraan dsebut konvensi, misalnya pidato kenegaraan presiden setiap
tanggal 16 Agustus.
2.
Hukum menurut wilayah berlakunya
a.
Hukum lokal
Hukum lokal adalah hukum yang hanya berlaku
diwilayah atau daerah tertentu dalam suatu wilayah negara. Hukum local adalah
hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu, misalnya hukum adat.
b.
Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di
suatu negara tertentu.
c.
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara dua negara atau lebih misal hukum perang.
3.
Hukum menurut waktu
a.
Hukum yang berlaku sekarang ini atau yang telah
di tetapkan (ius constitutum)
b.
Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang(
ius constituendum)
c.
Hukum antar waktu yaitu hukum yang mengatur
suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum berlaku
pada masa lalu.
4.
Hukum menurut isi
a.
Hukum publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur
hubungan antara warga negara dengan negara dalam hal yang berkenaan dengan
kepentingan umum. Hukum publik sendiri meliputi :
1)
Hukum tata negara
2)
Hukum tata usaha negara
3)
Hukum antar negara
4)
Hukum pidana
5)
Hukum acara pidana
6)
Hukum acara perdata
7)
Hukum pengadilan tata usaha negara
b.
Hukum privat
Hukum privat adalah hukum yang mengatur
hubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu. Terdapat penggolongan
hukum privat sebagai berikut :
1)
Hukum perdata
2)
Hukum dagang
3)
Hukum privat internasional
5.
Hukum menurut fungsi
a.
Hukum materiil
Hukum materiil adalah hukum yang berfungsi
pengaturan tentang hal-hal yang boleh dilakukan atau yang tidak boleh
dilakukan. Hukum materiil berisi tentang perintah atau larangan. Hukum materiil
dapat dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau dalam kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP Perdata).
b.
Hukum formal
Hukum formal adalah hukum yang berisi tentang
tata cara melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum materiil.
Contohnya adalah hukum acara pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHP) dan hukum Acara Perdata.
6.
Hukum menurut sifat
a.
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang memiliki
sifat yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
b.
Hukum yang mengatur atau melengkapi, yaitu
hukum yang dlam keadaan konkrit dapat dikesampingkan atau tidak dijalankan.
Misalnya dalam hal hukum acara perdata. Hukum ini sifatnya hanya melengkapi
saja.[2]
C.
Lembaga Penegak
Hukum[3]
Untuk
menjalankan hukum sebagaimana mestinya maka dibentuk lembaga penegakan hukum ,
antara lain kepolisian, yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidik;
kejaksaan yang berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; kehakiman, yang
berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan, dan lembaga penasihat atau
bantuan hukum.
1.
Kepolisian
Kepolisian
negara adalah alat penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di
dalam negeri. Dalam kaitannya dengan hukum, khususnya hukum acara
pidana, kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik. Menurut
pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI.
Penyelidik mempunyai wewenang:
1)
Menerima laporan atau
pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
2)
Mencari keterangan dan
barang bukti
3)
Menyuruh berhenti
seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
4)
Mengadakan tindakan
lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan
tindakan berupa:
1)
Penangkapan, larangan meninggalkan
tempat, penggeledahan dan penyitaan.
2)
Pemeriksaan dan
penyitaan surat.
3)
Mengambil sidik jari
dan memotret seseorang.
4)
Membawa dan
menghadapkan seorang pada penyidik
Selain penyelidik,
polisi bertindak pula sebagai penyidik. Menurut pasal 6 UU No. 8/ 1981 yang
bertindak sebagai penyidik yaitu:
1) Pejabat polisi negara
Republik Indonesia
2) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang.
2.
Kejaksaan
Setelah
kepolisian melakukan penyidikan terhadap tindak pelanggaran hukum,maka
kepolisian memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada kejaksaan.Lembaga
kejaksaan pada hakikatnya merupakan lembaga formal yang bertugas sebagai
penuntut umum, yaitu pihak yang melakukan penuntutan terhadap mereka-mereka yang melakukan pelanggaran hukum
berdasarkan tertib hukum yang berlaku. Pekerjaan lembaga kejaksaan
merupakan tindak lanjut dari lembaga kepolisian yang menangkap dan menyidik pelaku-pelaku pelanggaran untuk dituntut dipengadilan
berupa bentuk pelanggarannya yang bertujuan untuk menciptakan keadilan di dalam
masyarakat.
Berdasarkan
pasal 3 UU No. 5 Tahun 1991 tentang “Kejaksaan Republik Indonesia” pelaksanaan
kekuasaan negara di bidang penuntutan tersebut diselenggarakan oleh:
a.
Kejaksaan negeri yang berkedudukan di ibu kota
Kabupaten atau di kotamadya atau di
kota administratif dan daerah hukumnya yang meliputi wilayah kabupaten atau
kotamadya atau kota administratif.
b.
Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota
provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah
provinsi.
c.
Kejaksaan Agung yang
berkedudukan di ibu kota negara RI dan daerah hukumnya meliputi wilayah
kekuasaan negara Republik Indonesia.
3.
Kehakiman
Kehakiman merupak suatu lembaga yang diberi kekuasaan
untuk mengadili. Sedangkan hakim adalah pejabat peradilan yang diberi wewenang
oleh undang-undang untuk mengadili.
Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta
kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan. Artinya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain
dalam memutuskan perkara.
Dalam pasal 10 ayat 1 Undang-undang No 14 Tahun 1970
tentang pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman
dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu:
a.
Peradilan umum
b.
Peradilan agama
c.
Peradilan Militer
d.
Peradilan Tata Usaha
Negara
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menurut Kelsen
(1995), hukum adalah suatu tata yang bersifat memaksa. Secara formal dapat
difenisikan sebagai sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat.
Penegakan hukum
adalah proses dilakukannya upaya untuk
tegaknya atau berfungsinya
norma-norma hukum secara nyata sebagai
pedoman perilaku dalam lalu lintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara.
Tata
hukum Indonesia berdasarkan kepada UUD 1945. Operasionalisasi dari konsep
Negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitutsi Negara, yaitu UUD 1945. UUD
1945 merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisi sebagai hukum Negara tertinggi
dalam tertib hukum (legal order) Indonesia. Adapun
tata urutan perundangan adalah sebagai berikut.
1.
Undang-Undang
Dasar 19452
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3.
Undang-Undang
4.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5.
Peraturan
Pemerintah
6.
Keputusan
Presiden
7.
Peraturan
Daerah
Adapun
penggolongan hukum didasarkan pada beberapa hal sebagai berikut :
1.
Hukum menurut wujud dan bentuk
2.
Hukum menurut wilayah berlakunya
3.
Hukum menurut waktu
4.
Hukum menurut isi
5.
Hukum menurut fungsi
6.
Hukum menurut sifat
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya
maka dibentuk lembaga penegakan hukum , antara lain kepolisian, yang berfungsi
utama sebagai lembaga penyidik; kejaksaan yang berfungsi utama sebagai lembaga
penuntut; kehakiman, yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan, dan
lembaga penasihat atau bantuan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar